UPAYA INOVASI POLRI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS POLRES SITUBONDO)

  • Samsul Arif Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Ibrahimy
  • Syarifuddin Syarifuddin Universitas Ibrahimy
  • Ahmad Yunus Universitas Ibrahimy
Keywords: Konsep Inovasi, Penceggahan, Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Motor

Abstract

Peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor bagaimana peran inovasi Polres Situbondo dalam melakukan kegiatanya dalam meminimalisir tindak pidana pencurian.  Metode penelitian ini menggunakan kualitatif (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dimana mengacu kepada undang-undang yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Situbondo. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat berasal dari faktor intern dan faktor ekstern. Upaya penanggulangan terahadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan penerapan manajerial dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan kepolisian, penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana upaya represif diatur dalam pasal 362 KUHP. Dengan mengacu kepada angka kejahatan dari tahun 2019-2022 mencapai 61 kasus, maka perlu untuk melakukan penceggahan dengan upaya inovasi konsep dalam bidang pelayanan, menjaga keamanan, keyamanan dan ketentraman, beberapa penyebab terjadi pelaku melakukan tindak pidana kejahatan yaitu didorong oleh beberapa faktor, ekonomi, budaya dan sosial yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Situbondo.

References

Al-Mufarraj Sulaiman, Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, Alih Bahasa, Kuis Mandiri Cipta Persada (Jakarta: Qisthi Press, 2003).

Anonimous, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, Depertemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1994).

Ghofur Abdul Anshori, Hukum Perkawinan Islam “Perespektif Fikih Dan Hukum Positif’, (Yogyakarta: Uii Press, 2011).

Hatta Ahmad Dkk, Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslim (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2013).

M. Djunaidi Ghony, Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012).

Marzuki Peter Mahmud, “Penelitian Hukum” (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011).

Muthiah Aulia, Hukum Islam “Dinamika Seputar Hukum Keluarga” (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017).

Rusyd Ibn Al-Qurtuby Al-Andalusi, Bidayah Al-Mujtahid, Jus Ii (Bairut, Libanun: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), T.T.

Sabiq Siayyid, Fiqh Sunnah, Juz Ii (Bairut, Libanun: Dar Al-Fikr, 1992).

Santoso Lukman Az Dan Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum (Malang: Setara Press, 2016).

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, “Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan” (Jakarta: Kencana, 2009).

Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Gita Media Press), 762.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentamg Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Published
2022-12-25
How to Cite
Arif, S., Syarifuddin, S., & Yunus, A. (2022). UPAYA INOVASI POLRI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS POLRES SITUBONDO). HUKMY : Jurnal Hukum, 2(2), 186-198. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.186-198
Abstract viewed = 191 times
PDF downloaded = 207 times