Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

  • Abd. Rahman Saleh Universitas Ibrahimy
Keywords: Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Kebijakan Hukum Pidana

Abstract

Keberadaan data pribadi merupakan data privasi yang harus dilindungi undang-undang. Kemajuan zaman dan kemajuan teknologi informasi membuat segala sesuatu dapat diakses begitu luas. Demikian juga keberadaan data pribadi harus disimpan dengan kuat agar tidak ada yang mencuri data pribadi dan tidak diretas oleh pencuri data pribadi dengan tujuan untuk ditransaksikan. Pelanggaran data pribadi peserta BPJS Kesehatan oleh “Akun Kotz” yang merupakan pembeli dan penjual data pribadi menjadi catatan tersendiri bagi negara untuk hadir guna melindungi pemilik data pribadi agar tidak diretas dan ditransaksikan. Kebijakan hukum pidana adalah solusinya, yaitu negara harus mengatur ruang hukum dan menentukan undang-undang tentang bagaimana sanksi pidana dapat dijatuhkan bagi peretas data. Sehingga orang yang memiliki data pribadi terlindungi secara hukum dan tidak menjadi korban peretasan peretasan data pribadi yang dicuri dan ditransaksikan. Kebocoran data pribadi sangat meresahkan dan sangat merugikan negara dan pemilik data pribadi dimana para pelaku pencurian data harus ditindak secara hukum agar ada perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi.

References

Alper, Benedict S., Changing Concept of Crime and Criminal Plicy. Dalam Resource Material Series No.6 UNAPEL, Fuchu, Tokyo, Japan, Oktober 1993.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep Baru, Cetakan Ke-1, Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2008.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Lubis, T. Mulya (Ed), Peranan Hukum Dalam Prekonomian di Negara Berkembang, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.
Lukman, Sampara, Manajemen Kualaitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press, 2000.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Reksodiputro, Mardjono, Hukum Positif Mengenai Kejahatan Ekonomi dan Perkembangannya di Indonesia. Dalam Rangkuman Seminar Ihtisar dan Kumpulan Makalah tentang Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Jakarta: Bank Indonesia, 4-7 Januari 1993.
Sadli, Saparinah, Persepdi Sosial Mengenai Prilaku Menyimpang, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981
Suhardi, Gunarto, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta; Universitas Atma Jaya, 2002.
Surat Kabar Harian Jawa Pos, Edisi Sabtu, 22 Mei 2021
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Published
2021-04-30
How to Cite
Saleh, A. R. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 91-108. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.91-108
Abstract viewed = 1805 times
PDF downloaded = 3014 times