PASAR MODAL SYARIAH: INSTRUMEN DAN MEKANISMENYA PENGERTIAN PASAR MODAL DAN PASAR MODAL SYARIAH, INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH

Authors

  • Falsha Syazierah UIN SSC
  • Jefik Zulfikar Hafiddz Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Dzaki Natan Nugraha Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Rohimah Rohimah Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.35316/alhukmi.v6i1.7125

Keywords:

Pasar modal syariah, saham syariah, ekonomi syariah

Abstract

Penelitian ini membahas pasar modal syariah yang merupakan bagian dari sistem keuangan syariah yang berperan penting dalam memobilisasi dana untuk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah menawarkan berbagai instrumen investasi, seperti saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan reksa dana syariah, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor yang mencari alternatif investasi yang etis dan halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Penelitian ini melakukan kajian terhadap teori yang berkaitan degan topik dengan cara mengumpulkan bahan yang akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut, sehingga diperoleh hasil penelitian dengan fokus utama pada permasalahan yang berkaitan dengan pasar modal syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar modal syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan peningkatan jumlah investor dan kapitalisasi pasar. Namun, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk-produk pasar modal syariah.

Downloads

Published

2025-08-07

How to Cite

Syazierah, F., Hafiddz, J. Z., Dzaki Natan Nugraha, & Rohimah, R. (2025). PASAR MODAL SYARIAH: INSTRUMEN DAN MEKANISMENYA PENGERTIAN PASAR MODAL DAN PASAR MODAL SYARIAH, INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 6(1), 73–88. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v6i1.7125