SISTEM SEWA SAWAH DENGAN BAYAR MUSIM PANEN MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Sewa menyewa merupakan suatu bentuk kegiatan bermuamalah yang sering banyak dilakukan oleh manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk masyarakat Indonesia khususnya Desa Jeruk Sok Sok yang mayoritas berprofesi sebagai petani, sewa menyewa dilakukan dengan objek berupa sawah. Sewa sawah seperti ini kerap dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Jeruk SokSok dengan system bayar musim panen. Maka dari itu, didalam praktek melakukan akad sewa sawah banyak terjadi kesalahan dan sering terjadinya ingkar janji dikarenakan karena hasil panennya gagal lalu sipenyewa tidak menepat janji yang disepakati diawal. Dan akad tersebut batal karena tidak sesuai dengan syariat islam khususnya di Desa Jeruk SokSok.
Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Desa Jeruk SokSok Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso. Adapun bahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan data primer dan data sekunder, yaitu dengan menggunakan metode pengumpulan data hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem sewa sawah dengan bayar musim panen yang terjadi di Desa Jeruk Sok Sok dilakukan secara lisan dan tidak tertulis, karena telah didasari rasa kepercayaan dan keridhoan di antara kedua belah pihak. Sistem sewa sawah dengan bayar musim panen ini menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah telah sah dan sudah memenuhi rukun dan syarat ijarah yang terdapat dalam pasal 295, 296, pasal 301, pasal 303 dan pasal 318. Dan berkaitan dengan pemberian dari hasil panen selain dari uang sewa setiap musim panen tiba dapat dibenarkan, sebab kejadian seperti sudah sering terjadi di masyarakat pedesaan dan menurut masyarakat tidak bertentangan dengan dalil syara’.
Copyright (c) 2024 Zainal Abidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.