INSEMINASI BUATAN DALAM PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDLAWI
Abstract
Program inseminasi merupakan usaha yang dilakukan pasangan suami-istri yang tidak bisa memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Hukum Islam memandang program ini sebagai perbuatan yang terhormat karena dapat membantu pasangan suami-istri. Ulama membolehkan program inseminasi buatan pada bayi tabung jika benih diperoleh dari sperma dan ovum suami-istri yang sah. Adapun tujuan dari kajian ini adalah untuk menjelaskan istibath yang digunakan Yusuf al-Qardhawi di dalam menghukumi kasus inseminasi buatan dan untuk mendeskripsikan hukum anak hasil inseminasi buatan pada donor konsafsi perspektif Yusuf al-Qardhawi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan pemaparan dapat disimpulkan bahwa hukum inseminasi buatan pada manusia dalam perspektif Yusuf al-Qardhawi yaitu tidak boleh dilakukan hanya dalam keadaan darurat, sehingga jika kondisinya tidak darurat tidak diperbolehkan melakukan inseminasi buatan. Darurat dalam pandangan Yusuf al-Qardlawi hanya dalam satu bentuk saja, yaitu kebutuhan yang sangat mendasak saja. Kebutuahan yang sangat mendesak yakni mendapat keturunan dalam pasangan suami-istri, karena mendapat keturunan bagi pasangan suami-istri termasuk bagian dari ahkam al-khamsah yakni hifdh an-nasl, kemaslahatan yang diperoleh adalah dalam menjaga dan melestarikan keturunan. Selanjunya, tidak diperbolehkan melakukan inseminasi buatan apabila asal benih yang digunakan dari pasangan suami dan istri, kemudian di tranplantasikan pada rahim istri.
Copyright (c) 2023 Muhammad Jufri, Kahirunnisa Kahirunnisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.