SKEMA HUKUM GUGATAN PERDATA DALAM PERKARA KORUPSI

  • Abd. Rahman Shaleh
  • Imam Fawaid Universitas Ibrahimy
Keywords: gugatan perdata, korupsi, kerugian keuangan negara

Abstract

Korupsi semakin merajela disegala sektor. Pelakuknya bervaritif dari segala kalangan yang mempunyai kesempatan dan sarana yang ada untuk melakukan korupsi. Korupsi menjadi biang kebangkrutan negara dalam membangun dan menata negara. Korupsi sebagai musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa yang bentuk penanganannya juga butuh ektra keseriusan dari negara.

Pelaku korupsi tidak hanya dipidana ada ruang keperdataan yang bisa digunakan oleh negara agar kerugian keungan negara bisa terselamatkan. Apabila penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara maka ada ruang untuk bisa mengembalikan keuangan negara yakni melalui gugatan perdata ke pengadilan. Begitu juga apabila tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahliwarisnya. Ruang hukum inilah yang bisa digunakan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara. Skema gugatan hukum perdata harus dilalui sebagai alur gugatan keperdataan di gugatan perdata. Ada pendaftaran gugatan, pemanggilan pihak-pihak, proses persidangan, dari gugatan,jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan putusan hakim untuk dilalui dalam proses gugatan perdata.

Published
2023-08-23
How to Cite
Shaleh, A. R., & Fawaid, I. (2023). SKEMA HUKUM GUGATAN PERDATA DALAM PERKARA KORUPSI. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 4(1), 80-97. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v4i1.3447
Abstract viewed = 140 times
Pdf downloaded = 72 times