Pengelolaan Jasa Di Seven Dream Syariah Hotel Jember
Abstract
Seven Dream Syariah Hotel Jember merupakan bisnis penginapan satu-satunya penginapan yang mencantumkan label syariah pada usahanya. Tak heran karena bisnis berbasis syariah selalu basah disetiap tahunnya. Dengan begitu dalam melakukan bisnis yang mencantumkan label syariah pada bisnisnya haruslah mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam peraturan pemerintah hingga peraturan syariat Islam. Berkenaan dengan syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilanggar, maka peneliti berfokus pada transaksi jasa dalam bisnis penginapan berbasis syariah yang telah di praktikkan oleh Seven Dream Syariah Hotel Jember
Pembahasan dalam penelitian ini 1. Bagaimanakah transaksi jasa dalam penginapan berbasis syariah di Seven Dream Syariah Hotel Jember?. 2. Bagaimanakah transaksi jasa dalam penginapan berbasis syariah di Seven Dream Syariah Hotel Jember perspektif hukum ekonomi Islam?. Untuk menjawab fokus penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan sekunder. Sedangkan sumber data yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif melalui, reduksi data, display dan verifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa transaksi jasa dalam penginapan berbasis syariah perspektif hukum ekonomi Islam di Seven Dream Syariah Hotel Jember yakni: pertama adanya ‘aqidain, mu’jir dan musta’jir telah baligh. Objek dari transaksi ini yaitu sewa kamar tamu, ruang pertemuan dan jasa laundry. Dalam pentarifan tidak adanya wujudul tabaduli yang di karenakan kurangnya inforsmasi yang mengakibatkan ketidak jelasan. Praktik transaksi ini sah-sah saja apabila musta’jir tidak keberatan untuk membayar tarif sewa tersebut. Sebaliknya jika mu’jir tidak memberikan informasi lengkap dan keberatan maka hukumnya tidak sah.
Copyright (c) 2023 Iltizam : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.