PREVENSI DAN KERETAKAN RUMAH TANGGA

  • Rizha Nur Syamsa rizha
  • Akhmad Zaini
Keywords: rumah tangga, perceraian, mediasi, mediator

Abstract

Permasalahan, ketidakserasian, atau ketidakcocokan seringkali terjadi dalam sebuah rumah tangga. Akibatnya, rumah tangga hancur dan semua konflik berujung di meja Pengadilan sehingga rumah tangga yang dibina sebelumnya harus berakhir dengan perceraian. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan proses bimbingan dalam bentuk mediasi yang dilakukan oleh mediator di Pengadilan Agama Situbondo kepada keluarga yang akan bercerai guna mencegah terjadinya perceraian di kabupaten Situbondo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian yaitu: 1) Tahapan dalam memediasi yakni pra mediasi (mengisi formulir persetujuan tentang mediasi, penentuan hakim atau mediator, proses pelaksanaan mediasi), proses mediasi (pernyataan pembukaan oleh mediator, pernyataan pembukaan pihak yang bersangkutan, merancang proses pemecahan masalah, pemecahan masalah, tawar-menawar, penyiapan draft untuk arsip), dan kesepakatan akhir dari proses mediasi. 2) Mediasi yang dilakukan di kabupaten Situbondo masih belum efektif, karena mindset orang desa datang ke Pengadilan bukan untuk mencari keadilan, namun membeli surat cerai.

Published
2019-01-05
How to Cite
Syamsa, R. N., & Zaini, A. (2019). PREVENSI DAN KERETAKAN RUMAH TANGGA. Maddah : Jurnal Komunikasi Dan Konseling Islam, 1(1), 117-129. https://doi.org/10.35316/maddah.v1i1.243
Abstract viewed = 294 times
pdf downloaded = 423 times