PREVENSI DAN KERETAKAN RUMAH TANGGA
Abstract
Permasalahan, ketidakserasian, atau ketidakcocokan seringkali terjadi dalam sebuah rumah tangga. Akibatnya, rumah tangga hancur dan semua konflik berujung di meja Pengadilan sehingga rumah tangga yang dibina sebelumnya harus berakhir dengan perceraian. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan proses bimbingan dalam bentuk mediasi yang dilakukan oleh mediator di Pengadilan Agama Situbondo kepada keluarga yang akan bercerai guna mencegah terjadinya perceraian di kabupaten Situbondo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian yaitu: 1) Tahapan dalam memediasi yakni pra mediasi (mengisi formulir persetujuan tentang mediasi, penentuan hakim atau mediator, proses pelaksanaan mediasi), proses mediasi (pernyataan pembukaan oleh mediator, pernyataan pembukaan pihak yang bersangkutan, merancang proses pemecahan masalah, pemecahan masalah, tawar-menawar, penyiapan draft untuk arsip), dan kesepakatan akhir dari proses mediasi. 2) Mediasi yang dilakukan di kabupaten Situbondo masih belum efektif, karena mindset orang desa datang ke Pengadilan bukan untuk mencari keadilan, namun membeli surat cerai.
Copyright (c) 2019 Rizha Nur Syamsa, Akhmad Zaini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.