KEDEWASAAN PERNIKAHAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF AGAMA, HUKUM DAN PSIKOLOGI

  • Gusdur Gusdur Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Saifullah Saifullah Universitas Ibrahimy Situbondo
  • Ach. Firman Ilahi Universitas Ibrahimy Situbondo
Keywords: kedewasaan perkawinan, perspektif agama, hukum, psikologi

Abstract

Pernikahan merupakan ikatan suci antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kedewasaan pernikaham dalam rumah tangga perspektif agama, hukum dan psikologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi literatur. Sumber data diambil dari berbagai referensi yang mencakup kitab-kitab keagamaan, regulasi hukum, serta teori-teori psikologi terkait kematangan emosi dan hubungan interpersonal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedewasaan dalam pernikahan tidak hanya tergantung pada usia, melainkan juga kesiapan mental, emosional, dan spiritual. Integrasi dari ketiga perspektif tersebut memberikan pandangan holistik tentang bagaimana pasangan dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan harmonis, saling mendukung, serta mampu menghadapi berbagai tantangan bersama.

Published
2025-01-10
How to Cite
Gusdur, G., Saifullah, S., & Ilahi, A. F. (2025). KEDEWASAAN PERNIKAHAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF AGAMA, HUKUM DAN PSIKOLOGI. Konseling At-Tawazun : Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling Islam, 4(1), 1-12. https://doi.org/10.35316/attawazun.v4i1.6554
Abstract viewed = 43 times
PDF downloaded = 42 times