Publication Ethics

Jurnal Konseling At-Tawazun : diterbitkan pada bulan Januari dan Juli, dan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Jurnal ini merupakan media publikasi bagi para peneliti, praktisi, akademisi, dan cendekiawan, yang hasil tulisannya dikontribusikan untuk dunia pendidikan yang diterbitkan oleh Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah Universitas Ibrahimy Situbondo.

Dalam publikasi Jurnal Konseling At-Tawazun, setiap artikel di jurnal dilakukan peer review yang merupakan model penting untuk jurnal kami. Standarisasi penetiban menjadi acuan penting bagi semua elemen yang terlibat dalam aktivitas penerbitan: penulis, editor jurnal, reviewer, dan penerbit.

Etika Penerbit

Artikel yang dimuat di Jurnal Konseling At-Tawazun adalah keunggulan dalam pengetahuan, bimbingan dan konseling islam yang komprehensif. Ini adalah cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukungnya. Artikel-artikel yang dibahasa digali dari nilai-nilai pesantren dan kearifan lokal dari komunikasi dan memuat metode-metode ilmiah. Maka dari itu, penting sebagai ketentuan bagi semua pihak yang terlibat dalam aktifitas publikasi dan penulisan untuk menyepakati suatu standar yang diharapkan, yaitu: penulis, jurnalis, reviewer, penerbit, dan masyarakat.

Pengelola Jurnal Konseling At-Tawazun memiliki keleluasaan dan kerahasiaan dalam menerima, memilih, mengolah dan menerbitkan artikel ke dalam bentuk jurnal dengan aturan yang berlaku.

TanggungJawab Tim Editor

Keputusan Penerbitan

Redaksi Jurnal Konseling At-Tawazun bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang sesuai dengan tema dan kemudian diterbitkan. Validasi karya dan maknanya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan. Redaksi dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang ditegakkan terhadap pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Redaksi dapat berkonsultasi dengan redaktur lain atau tim asesor dalam pengambilan keputusan ini.

Perlakuan adil

Editor selalu menilai naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal suku atau kebangsaan penulis.

Kerahasiaan

Editor dan editor tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun yang disampaikan kepada siapa pun selain penulis, ahli editor, mitra cerdas, dan penerbit.

Pemberitahuan dan Benturan Kepentingan

Materi yang tidak dipublikasikan miliknya dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian itu sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Tanggung Jawab Peninjau

Kontribusi terhadap Keputusan Redaksi

Penilaian mitra yang cerdas membantu editor dalam mengambil keputusan redaksi dan melalui komunikasi redaksi dengan penulis juga dapat membantu penulis menyempurnakan tulisannya.

Kecepatan

Asesor memilih mana pun yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menilai penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau menemukan bahwa refleksi cepat kemungkinan besar tidak akan memberi tahu editor dan melepaskannya dari proses penilaian.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk penilaian harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Dokumen tidak boleh dipresentasikan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.

Standar Objektif

Penilaian harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi bersifat bagi penulis tidak dibenarkan. Penilai harus mengungkapkan pandangannya secara jelas dengan argumen pendukung.

Menghormati Sumber Daya

Penilai harus mengidentifikasi karya terbitan yang relevan yang tidak dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pernyataan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai kutipan yang relevan. Asesor juga harus meminta editor untuk memperhatikan kesamaan atau tumpang tindih antara naskah yang dinilai dengan tulisan lain yang sudah diterbitkan.

Pemberitahuan dan Benturan Kepentingan

Informasi atau pendapat rahasia yang diperoleh melalui penilaian mitra terbaik harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Penilai tidak diperkenankan mempertimbangkan naskah yang didalamnya terdapat benturan kepentingan yang berasal dari hubungan atau hubungan persaingan, persetubuhan atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau instansi manapun yang terkait dengan tulisan tersebut.