PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRODUK TABUNGAN MUDHARABAH DI BANK MUAMALAT

Penulis

  • Fauziyah Fauziyah STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
  • Rahmat

DOI:

https://doi.org/10.35316/alhukmi.v5i2.5876

Kata Kunci:

Tabungan, Mudharabah, Ekonomi Syariah, Bank Muamalat

Abstrak

Tabungan mudharabah merupakan tabungan yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah, dimana nasabah sebagai shahibul maal sedangkan bank sebagai mudharib. Produk tabungan mudharabah dalam aplikasinya menggunakan nisbah bagi hasil keuntungan. Tabungan Mudharabah banyak diminati oleh masyarakat. Akan tetapi, dalam hal ini tidak semua masyarakat mengerti dan memahami prinsip-prinsip bank syariah khususnya pada produk tabungan mudharabah yang menggunakan sistem bagi hasil. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana bentuk produk tabungan mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Situbondo dalam perspektif hukum ekonomi syariah? 2. Bagaimana implementasi produk tabungan mudharabah di Bank Muamalat Indonesia Situbondo dalam perspektif hukum ekonomi syariah? Untuk menjawab fokus penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif melalui reduksi, display vertifikasi dan preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa bentuk produk tabungan mudhrabah dalam perspektif hukum ekonomi syariah, ada dua yaitu produk tabungan mudharabah berhadiah dan produk tabungan mudharabah tak berhadiah. Produk tabungan mudharabah berhadiah adalah suatu produk yang didalamnya mendapatkan hadiah diawal sesuai dengan keinginan nasabah dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan. Sedangkan produk tabungan mudharabah tak berhadiah adalah suatu produk tabungan yang menggunakan sistem bagi hasil keuntungan sesuai kesepakatan dan tidak mendapat hadiah. Keduanya sama-sama menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Sedangkan implementasi produk tabungan mudharabah dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dalam praktiknya nasabah sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib. Untuk nisbah keuntungan dibagi sesuai keuntungan investasi dana yang dijalankan oleh bank sesuai kesepakatan diawal.

Diterbitkan

2025-01-28

Cara Mengutip

Fauziyah, F., & Rahmat. (2025). PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRODUK TABUNGAN MUDHARABAH DI BANK MUAMALAT. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 5(2), 110–123. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v5i2.5876