TRANSAKSI JUAL BELI TANPA IJAB-QOBUL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Rasuli Rasuli STAI Sayid Mohammad Alawi Al-Maliki

Abstrak

Abstrak

Jual beli yang dilakukan oleh masyarakat, hal ini tentu saja tidak lepas dari adanya praktik muamalah. Jual beli pada dasarnya adalah penukaran barang yang terjadi kedua belah pihak dan menyepakatinya termasuk Jual beli tanpa ijab dan qabul dalam fiqh Islam disebut ba’i muathah yang menyerahkan suatu barang yang penyerahannya tanpa ijab dan qabul. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana praktik transaksi jual beli tanpa ijab dan qabul dalam perspektif hukum islam 2) bagaimana  tinjauan  hukum  Islam  terhadap  praktik jual beli tanpa penyerahan dan penerimaan dala hukum islam. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui praktik transaksi perdagangan buah menggunakan akad salam di fitari fruits pasar pasir gintung Bandar Lampung. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (fiel research) yang sifatnya deskriptif analisis yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan serta fenomena yang jelas mengenai situasi yang terjadi kemudian di analisis, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa praktik transaksi jual beli menggunakan akad muathah ditinjau dari hukum Islam ialah menukar barang lalu tanpa menyertakan ijab dan qabu. Dalam praktiknya akad muathah sudah sesuai dengan hukum Islam karena sudah memenuhi syarat-syarat salam tersebut.

Kata Kunci: Jual beli, Ijab dan Qabul Hukum Islam

Diterbitkan
2023-11-09
Abstrak viewed = 385 times
Pdf (English) downloaded = 128 times