PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA KELUARGA BEDA AGAMA DI DESA PANCASILA PERSPEKTIF MAQĀSHID AL-SHARĪAH JASSER AUDA (Studi di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan)

  • Ah. Soni Irawan Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo
  • Ahmad Muzakki Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Abstrak

Praktik pembagian harta warisan pada keluarga beda agama di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan berdalih toleransi, menjaga kerukunan antar umat beragama dalam satu keluarga, serta menjaga kearifan lokal yang dianggap sebagai solusi untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan dengan menyesuaikan adat kebudayaan masyarakat setempat, yang sekilas dipandang melanggar hadis larangan saling mewarisi antara Muslim dengan kafir. Sebagaimana data yang diperoleh dari pemerintah Desa Balun berupa daftar nama-nama keluarga beda agama dalam satu rumah terdapat 45 kartu keluarga, dari 45 kartu keluarga beda agama tersebut yang pernah melakukan praktik warisan terdapat setidaknya empat keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterlibatan non-Muslim dalam pembagian harta warisan pada keluarga beda agama di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan perspektif Maqāshid al-Sharīah Jasser Auda. Hasil penelitian ini bahwa keterlibatan ahli waris non-Muslim dalam pembagian harta warisan jika dilihat dari teori Maqāshid al-Sharīah Jasser Auda tidak bertentangan dengan nash secara universal, karena Maqāshid al-Sharīah  Jasser Auda lebih mengutamakan pada makna yang terkandung dibalik teks dengan mempertimbangkan ‘urf dari aspek historis, sosiologis dan ekonomis daripada hanya terfokus pada teks saja, disamping itu Auda juga tidak hanya melihat satu nash hukum saja dalam menentukan sebuah ijtihad hukum, melainkan melihat kolerasi antara nash satu dengan nash yang lain terhadap masalah yang sedang dibahas, demi terciptanya rasa keadilan dan kemaslahatan ditengah-tengah masyarakat untuk menuju pembagian warisan yang adil.

 

Diterbitkan
2021-05-01
Abstrak viewed = 415 times
pdf (English) downloaded = 520 times