PERAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM
Abstract
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat secara hukum harus ditaati oleh masyarakat yang mengitarinya. Hukum dibentuk melalui proses pencarian hukum. Hukum dibentuk dilatar belakngi oleh filosofi sebagai sandaran nilai dalam mencari dan membentuk hukum. Hukum bukan hanya dibentuk seadanya. Hukum dibentuk dengan dasar filsafat hukum sebagai roh terbentuknya hukum. Oleh karena itu idealnya hukum harus dibentuk dengan dasar filsafat hukum. Dengan hakikat hukum dan moral hukum yang baik. Tanpa hal itu maka terbentuknya hukum akan tidak mempunyai nilai hukum. Hukum akan hampa manakala hukum terbentuk hanya sekeadr formalistik hukum, Akar filsafat itulah yang harus mendasari terbentuknya hukum. Pencarian hakikat hukum akan terpenuhi manakala hukum dibentuk dengan dasar filsafat hukum. Hukum tidak akan terbentuk manakala filsafat atau filosofi hukum tidak mencari nilai-nilai kebenaran hukum. Hukum tidak akan lepas dari ontologi, epistimologi, aksiologi. Hukum yang baik, hukum yang bermakna lahir dari filsafat hukum yang mendasari terbentuknya hukum.
Copyright (c) 2024 Abd. Rahman Shaleh, Imam Fawaid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.