Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah (Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu)
Abstract
Allah SWT memiliki ketentuan dalam pengelolaan harta dan wajib diikuti oleh umat Muslim seperti pembayaran dana zakat, infak dan sedekah. Pemerintah telah membentuk Lembaga Amil Zakat untuk memudahkan proses penyaluran dana zakat, infak dan sedekah. Lmbaga Amil Zakat perlu melakukan proses pencatatan dan penyajian dengan sistem akuntansi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang memiliki wewenang. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan PSAK 109 yang mengatur akuntansi zakat, infak dan sedekahyang memuat tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan hal-hal yang terkait dengan kebijakan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alur dari segi pelaporan dana zakat, infak dan sedekah yang ada di BAZNAS Kabupaten Ogan Komering Ulu. Proses pelaporan disini dimulai dari proses pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas laporan keuangan berdasarkan dengan PSAK 109. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif menggunakan data primer dengan metode wawancara secara mendalam dan data sekunder dengan metode dokumentasi dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Ogan Komering Ulu belum sesuai dengan PSAK 109, hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya laporan keuangan secara terperinci seperti, laporan posisi keuangan (neraca), laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Melainkan hanya pencatatan secara sederhana yang meliputi penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah. Juga dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan BAZNAS Kabupaten Ogan Komering Ulu belum sesuai dengan PSAK 109.
Copyright (c) 2024 Rahayu Dwi Safitri, Dhafir Miftah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.