Analisis Asas Partisipasi Dalam Perencanaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso
DOI:
https://doi.org/10.35316/mazinda.v3i1.6834Abstract
Desa memiliki wewenang untuk mengatur sendiri kawasannya sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan pemerataan kemampuan ekonomi. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu sesuai RPJM desa, RPJM desa dibuat dalam rentang waktu 6 tahun sekali ketika terpilihnya kepala desa baru. Dari RPJM desa, desa membuat RKP desa yang dilakukan setiap satu tahun sekali kemudian dijabarkan ke APBDesa. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam berbagai proses dan tahapan pengambilan keputusan pemerintah. Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Perencanaan keuangan desa harus sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun 2014, permendagri nomor 113 tahun 2014 berisikan tentang pengelolaan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan desa dan mengatur semua kegiatan-kegiatan yang ada didalamnya. Sehingga dalam penyusunan perencanaan keuangan desa sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian kualitatif dengan tujuan untuk mengungkapkan kebenaran yang terdapat dalam masalah penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta memanfaatkan instrumen penelitian berupa pertanyaan-peryanyaan yang berhubungan dengan tema penelitian. Hasil dari penelitian tersebut adalah masyarakat belum sepenuhnya berpartisipasi terhadap pembangunan desa serta kegiatan-kegiatan yang ada di desa akan tetapi dalam kesesuaian perencanaan keuangan desa dengan Peremendagri Nomor 113 Tahun 2014 sudah sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014.




