PERLAKUAN AKUNTANSI ISLAM PADA PRAKTIK QARDHUL HASAN DI KSPPS. BMT NU JAWA TIMUR CABANG SUBOH KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Qardhul hasan adalah pembiayaan yang sifatnya pinjaman tanpa dikenakan biaya yang hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya saja, pinjaman seperti inilah yang sesuai dengan prinsip islam atau tidak mengandung riba didalamnya.yaitu bertujuan untuk diberikan kepada yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial,dan untuk tujuan sosial.pelunasan tersebut ditetapkan pada saat terjadinya akad. Fokus masalah dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana praktik Qardhul Hasan dan mengetahui perlakuan akuntansinya berdasarkan Perspektif Perlakuan Islam di KSPPS.BMT NU Jawa Timur Cabang Suboh Kabupaten Situbondo. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana pengumpulan datanya diperoleh melalui observasi, wawancara secara semi struktur dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh melalui tiga tahap yakni data reduction (reduksi data), data display (display data), conclusion drawing/verification (simpulan dan verifikasi). Keabsahan data dilakukan dengan uji kradibilitas yang didalamnya menggunakan teknik keabsahan triangulasi yang terdiri dari triangulasi yang terdiri dari triangulasi teknik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah Praktik Qardhul Hasan di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Suboh Aturan yang ada yaitu dalam hal pemakaian dana oleh mitra yang mana seharusnya untuk kebutuhan produktif malah digunakan untuk kebutuhan konsomtif juga, yaitu dana awal peminjaman untuk modal usaha,tapi praktinya digunakan untuk membayar sekolah dan kebutuhan lainnya, padahal di BMT NU Jawa Timur Cabang Suboh Kabupaten Situbondo dana qardhul hasan hanya diprioritaskan untuk dana produktif saja. Dan perlakuan akuntansinya sudak sesuai dengan prinsip syariah yang ada didalam akuntansi syariah. Yang terkait dengan pengukuran, pencatatan, penyajian sudah sesuia.
Copyright (c) 2024 Halifaturruhmi Halifaturruhmi, Imroatus Shoimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.