PERAN INVESTASI SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR BERKELANJUTAN
Studi Sistematis Literatur Dan Rekomendasi Kebijakan Untuk Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35316/iltizam.v4i1.9704Kata Kunci:
investasi syariah, infrastruktur berkelanjutan, Green Sukuk, SDGs, pembiayaan proyek syariah, literatur sistematisAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran investasi syariah dalam mendorong pengembangan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dan peluang yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur sistematis (systematic literature review) berdasarkan protokol PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses). Sampel terdiri dari 74 sumber primer yang mencakup jurnal ilmiah peer-reviewed, buku akademik, fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, laporan institusi internasional, dan dokumen resmi pemerintah periode 2018–2025. Temuan menunjukkan bahwa instrumen investasi syariah—khususnya Sukuk, Green Sukuk, dan struktur pembiayaan berbasis akad Mudharabah, Musyarakah, dan Istisna—memiliki keselarasan intrinsik dengan prinsip pembangunan berkelanjutan tiga pilar (ekonomi, sosial, dan lingkungan). Data menunjukkan bahwa emisi Green Sukuk Indonesia mencapai USD 6,9 miliar pada 2022, menjadikannya pemimpin global dalam inovasi instrumen keuangan syariah ramah lingkungan. Namun, tantangan struktural seperti keterbatasan likuiditas pasar sekunder, rendahnya literasi investor ritel tentang produk infrastruktur syariah, fragmentasi standar fatwa lintas yurisdiksi, dan kebutuhan ekosistem pendukung regulatif menghambat optimalisasi potensi investasi syariah sebesar USD 3,3 triliun di kawasan Asia Tenggara (IIFM, 2023)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nailul Marom

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





