KONSEPSI SAAT MASA MENSTRUASI BERDASARKAN PERSPEKTIF FIQH DAN MEDIS
Abstract
Medically, intimate or copulating relationships have great health benefits. However, although intimate relationships are sufficient and will provide new calm and spirit for the soul, and will add health, not always will bring the positive. Because there are some things to be considered in intercourse. Among them about the procedure of doing, place and time. The purpose of this study was to determine the implications of intercourse in the menstrual period, and to compile the implications of the intimate relationship in menstrual periods according to fiqh and medical. This research is a library research by reviewing some references. The scholars differ only in their editors. In subtansinya ulama mean menstruation is the blood coming out of female farji. According to the medical being in use menstruation can function cleanliness of the vagina from bacteria. Although the prohibitions for women during menstruation in the opinion of different scholars, but in terms of intimate relationships performed during the menstruation of the clerical group of judgment punish. Of this illegitimate law has consequences of sin for the perpetrators. The prohibition of intercourse that has been agreed by the scholars is not limited to the legal opinion built on the Qur'an and hadith, even this law of salvation is agreed by medical experts to have intercourse when the menstrual period has a negative legal.
Keywords: Menstruation, Copulation, Islamic law
ABSTRAK
Secara medis hubungan intim atau kopulasi memiliki manfaat yang besar bagi kesehatan. Namun demikian, meski hubungan intim memiliki nilai ibadah dan akan memberi ketenangan dan semangat baru bagi jiwa, serta akan menambahkan kesehatan, tidak selamanya akan mendatangkan hal yang positif demikian. Karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hubungan intim. Diantaranya tentang tatacara melakukannya, tempatnya serta waktunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi dari hubungan intim di masa haid, dan untuk mengkomparasikan implikasi dari hubungan intim di masa haid menurut fiqh dan medis. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji beberapa referensi. Ulama hanya berbeda dalam redaksinya saja. Pada subtansinya ulama memaksudkan haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan. Menurut medis darah yang keluar di waktu haid bisa berfungsi membersihkan vagina dari bakteri. Meski larangan-larangan bagi perempuan ketika haid dalam pendapat ulama berbeda-beda, tapi dalam hal hubungan intim yang dilakukan di waktu haid para ulama sepakat menghukumi haram. Tentu hukum haram ini memiliki konsekuensi dosa bagi pelakunya. Keharaman melakukan hubungan intim yang telah disepakati para ulama tidak sebatas pendapat suatu hukum yang didasarkan pada alquran dan hadits, bahkan hukum keharaman ini disepakatai oleh ahli medis bahwa melakukan hubungan intim ketika waktu haid memiliki konsekuensi negatif.
Kata kunci : Menstruasi, Kopulasi, Hukum Islam