[1]
L. E. Oktaviarika and M. N. Apriyani, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA REVENGE PORN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR)”, hukmy.j.huk, vol. 4, no. 2, pp. 710-724, Oct. 2024.