Nurahmansyah, Karuniawan. 2021. “PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH”. HUKMY : Jurnal Hukum 1 (2), 183-200. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200.