Nurahmansyah, K. (2021). PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(2), 183-200. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200