[1]
Icksan, M. 2022. PENGATURAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP OBJEK WARIS YANG BELUM DIBAGI MENURUT HUKUM ADAT. HUKMY : Jurnal Hukum. 2, 1 (Apr. 2022), 1-13. DOI:https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i1.1-13.