PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA REVENGE PORN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR)

  • Lusia Ervi Oktaviarika Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Maria Novita Apriyani Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Legal Protection, Victims, Crime, Revenge Porn

Abstract

Indonesian women face serious threats in the form of sexual violence and sexual harassment that are difficult to obtain adequate legal protection. Cases received by Komnas Perempuan are mostly dominated by cyber violence, especially revenge porn. Revenge porn is the distribution of pornographic material for the purpose of revenge, which results in the victim being humiliated, ostracized and carried out without consent. This research explains the obstacles and solutions faced by law enforcement officials in handling revenge porn crimes. This research uses a juridical-empirical method with a statutory and conceptual approach with a descriptive method to describe existing legal problems. The data was obtained through interviews with members of the police in the Cyber field of the Special Crimes Directorate of the East Java Regional Police. The results showed several obstacles, including the lack of cyber fields at the resort and sector police levels, the lack of training for police officers and the difficulty in removing pornographic material that has been spread. In addition, public awareness of the law and gender equality is low, and victims are often reluctant to report for fear of social stigma and lack of legal protection. Proposed solutions include the addition of a cyber section at the police and police station levels, intensive training for police officers, more vigorous cyber patrols and cooperation with ECPAT, an international organization that works to protect the rights of victims of pornography.

References

Marzuki P. Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Nasution B. Johan. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung.
Qamar Nurul et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV.Sosial Politic Genius. Makassar.
Wahid Abdul. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. PT Refika Aditama. Bandung.
Christianto Hwian, (2020), Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 2, 175-192, DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.51110.
Indriawati Novia, Heriyanto, dan Moh. Ali Hofi, (2023), Analisis Yuridis Terhadap Akta Notaris Yang Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum (Study Putusan Hakim No: 28/Pdt.G/2013/Pn.Bdw), Jurnal Hukmy, Vol.3, No.2.
Praviyanti N. Nnyoman dan I Ketut Mertha, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn), Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9, No. 4. https://media.neliti.com/media/publications/470420-none-453c6afa.pdf
Puspitosari Hervina dan Anggraini Endah Kusumaningrum, (2021), Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn, Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 1, 67-81, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3307.
Runtu E. Angie et al, (2021), Penegakan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) Yang Terjadi Di Sosial Media, Lex Privatum, Vol. 9, No. 11, 179-189, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38361.
Adawiyah T. Robiatul, (2018), Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn), Skripsi, Program Sarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Marcelda A. Caterine, (2024), Harmonisasi Norma Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Konstitusi Pada Aspek Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online, Skripsi, Program Sarjana UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya.
Maidina Rahmawati, “Menelisik Pasal Bermasalah dalam UU ITE Pasal 27 (1) tentang Kesusilaan”, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 31 Agustus 2021.
“Momentum Perubahan : Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan Terhadap Perempuan”, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023, Hari Perempuan Internasional, Jakarta, 8 Maret 2024.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-VII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, “Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jakarta, 23 Juni 2023.
Wawancara dengan Kepala Sub Bidang Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Timur (Charles Tampubolon), Surabaya, Hari Kamis, 27 Maret 2024.
Wawancara dengan Perwira Unit 2 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Timur (Ismail Marzuki), Surabaya, Hari Jumat, 19 April 2024.
Wawancara dengan Perwira Unit 2 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Timur (Dani Satyaji Prasetyo), Surabaya, Hari Senin, 1 April 2024.
Published
2024-10-03
How to Cite
Oktaviarika, L. E., & Apriyani, M. N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA REVENGE PORN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR). HUKMY : Jurnal Hukum, 4(2), 710-724. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i2.710-724
Abstract viewed = 62 times
PDF downloaded = 54 times