ANALISIS URGENSI PERUBAHAN PERATURAN GUGATAN SEDERHANA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019
Abstract
Implementasi gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan merupakan inovasi untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, pada praktiknya, mekanisme gugatan sederhana tidak menjamin terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Hal ini dibuktikan dengan adanya 52 (lima puluh) perkara sengketa dengan metode gugatan sederhana yang melebihi batas waktu 25 (dua puluh lima) hari. Hal ini merepresentasikan bahwa terdapat tantangan dalam menerapkan gugatan sederhana terhadap sengketa perdata di Pengadilan Negeri Lamongan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji lebih jauh mengenai bagaimana implementasi mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan, bagaimana tantangan dari implementasi mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan dan urgensi perubahan Perma 2/2015 jo. Perma 4/2019. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis/empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaannya, gugatan sederhana terhadap sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri Lamongan memiliki tingkat presentase keberhasilan 56%. Hal ini tentunya tidak terlepas dari tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Lamongan dalam menerapkan gugatan sederhana. Oleh karena itu, perlu diperhatikan tantangan-tantangan yang menjadi sebab dari kegagalan dilaksanakannya gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan untuk memperbaiki pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan di masa yang akan datang demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
References
Afriana, Anita, dkk. (2022). Batasan Asas Hakim Pasif Dan Aktif Pada Peradilan Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 143. Retrieved from http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078
Ananto, Yulian. (2022). Pelaksanaan Hukum Acara Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Universitas Islam Riau. Retrieved from https://repository.uir.ac.id/9185/
Asnawi, Eddy dan Robert Libra. (2024). Analisis Yuridis Mengenai Pembuktian Informasi Dan Dokumen Elektronik Pada Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukmy, 4(1), Hal. 555. Retrieved from https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/
Bunga, Marten. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana. Jurnal Gorontalo Law Review, 5(1), 43. Retrieved from https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2107
Busthami, Dachran. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 340. Retrieved from 10.14710/mmh.46.4.2017.336-342
Cumbhadrika, Chittto. (2021). Implementasi Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor : 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk). Law Journal, 1(2), 165. Retrieved from https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/23
Hamid, Muhammad Mirza Khomaini. (2022). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kepada Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(4), 3646. Retrieved from https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14439
Herul, dkk. (2022). Gugatan Sederhana Dalam Proses Beracara. Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 125. Retrieved from http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/73
Harviyani, Shifa Adinatira. (2021). Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Untuk Mewujudkan Access To Justice. Jurnal Verstek, 9(3), 653. Retrieved from https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article
Henitapulungan, Lidia. (2019). Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan. Jurnal Tectum, 1(1), 125. Retrieved from https://core.ac.uk/download/pdf/268619266
Ibad, Syahrul. (2024). Politik Hukum Tata Negara Dalam Konfigurasi Politik Dan Produk Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukmy, 4(1), 613. Retrieved from https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/
Iqbal, Muhamad, dkk. (2019). Efektifitas Sistem Administrasi E-Court Dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 8(2), 303. Retrieved from http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article
Maswandi. (2016). Implementasi Prinsip Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMA, 3(1), 61. Retrieved from https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/1892
Noor, Muhammad. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 61. Retrieved from http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article
Pengadilan Negeri Lamongan. 2024. Tentang Pengadilan. Diambil April 29, 2024. Retrieved from http://pn-lamongan.go.id/pn/
Perdana, Afrilian, dkk. (2014). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2 (1), 55. Retrieved from https://jurnal.usk.ac.id/MIH/article/view/4576
Perdana, Rastra Samudera. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Telah Divaksin Covid 19 Dan Mempunyai Efek Bagi Kesehatannya. Jurnal Hukmy, 3(1), 242. Retrieved from https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/
Prayogo, Sedyo. (2016). Implementasi Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3 (2), 284. Retrieved from http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453
Riskawati, Shanti. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Instrumen Perwujudan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 38. Retrieved from https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2917
Sayuti, Hosen Dan Ageng Triganda. (2018). Implementasi Sistem Small Claims Court Dalam Perkara Perdata Guna Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jambi. Jurnal Ilmu Hukum, 11(3), 168. Retrieved from https://mail.online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13209
Sugondo, Tris. (2022). Penggunaan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Jepara. Jurnal Pro Hukum, 11(5), 55. Retrieved from https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3072803
Tjoneng, Arman. . (2017). Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya. Jurnal Dialogia Iuridica, 8(2), 97. Retrieved from http://114.7.153.31/index.php/dialogia/article/view/726
Wawancara dengan Andi Muhammad Ishak, Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, Dilaksanakan 20 Februari 2024.
Wawancara dengan Olyviarin Rosalinda Taopan, Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, Dilaksanakan 20 Februari 20 2024.
Yeni, Ni Putu dan Kadek Agus Sudiarawan. (2023). Perubahan Pengaturan Gugatan Sederhana Pada Peradilan Perdata Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Jurnal Kertha Desa, 1(2), 10.
Copyright (c) 2024 HUKMY : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.