ANALISA YURIDIS KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MENOLAK PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Pemerintah atasnama kepentingan umum memiliki kewenangan yang luas demi tercapainya sasaran dan tujuan percepatan pembangunan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan amanah konstitusi. Namun disisi lain pemerintah harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal pemberian ganti kerugian. Dalam penelitian ini permasalahan hukum yang dianalisa ialah hak menguasai Negara atas tanah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan penyelesaian ganti kerugian di sesuaikan dengan perkiraan penilaian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan nilai atau harga tanah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa adanya sebuah perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam Penyelesaian ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan kaidah-kaidah hierarkhi peraturan perundangan. Dalam penelitian ini ini menggunakan metode Yuridis – normatif melalui pendekan peraturan perundangan. Adapun hasil dari penelitian ini berupa analisa yuridis Penyelesaian ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum daerah.
References
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan keduapuluh tujuh, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Mukmin Zakie, “Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Edisi No. 2 Vol. II, (Nopember 2009),
Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008,
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, 2007
Imam Soetiknjo, Politik Agraria Nasional; Hubungan Manusia dengan Tanah Berdasarkan Pancasila, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 1993.
Acmad Rubaie, Hukum Pengadaan untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Bandung, 2007
Iman Soetiknjo, Politik Agraria Nasional, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta,1998,
Yance Arizona, Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Program Kekhususan Hukum Tata Negara, Uviversitas Andalans, 2007.
Syaukani HR, Afan Gaffar, dan M Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan, Ctk. ketiga Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002
S.H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, ctk.pertama Sinar Harapan. Jakarta.
I. Nyoman Sumaryadi, Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta, 2005
Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, ctk.pertama. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Jimly Asshiddiqie, “Otonomi Daerah dan Peluang Investasi”, Disampaikan dalam Government Conference, yang diadakan di Jakarta, 29-30 September 2000,
Ryaas Rasyid, Makna Pemerintahan : Tinjauan Dari Segi Etika Dan Kepemimpinan, Yarsif Watampone, Jakarta, 2000
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1988
Amrah Muslimin, Aspek-aspek Otonomi Daerah, Bandung: Alumni, 1986.
Harsono, Hukum Tata Negara Pemerintahan Lokal Dari Masa Kemasa, Liberty, Yogyakarta, 1992.
Copyright (c) 2022 HUKMY : Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

