SANKSI PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SUDUT PANDANG NORMA-SUBTANTIF DI INDONESIA

  • Fina Rosalina Universitas Muhammadiyah Jember
Keywords: sanksi pidana mati, Tindak pidana korupsi, Sistem pemidanaan

Abstract

Semangat untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, terlihat melalui dijadikannya sanksi pidana mati menjadi salah satu jenis pidana dalam ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sanksi pidana mati tersebut merupakan gradasi tertinggi yang diberikan atas pemberatan terhadap unsur “keadaan tertentu”. Namun demikian, sampai dengan saat ini, kendati unsur “keadaan tertentu” telah terpenuhi, masih belum terdapat realisasi penerapan sanksi pidana mati. Terdapat kelemahan yurudis (subtantive-norm) dalam keberlakuan UU PTPK. UU PTPK sebagai sub-sistem tidak berjalan linear terhadap undang undang lain yang pada dasarnya masih memiliki keterkaitan. Hal lain, terdapat norma kabur (vague norm) atas karakteristik unsur “keadaan tertentu” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum yang menjadi dasar sulitnya diterapkan sanksi pidana mati pada pelaku korupsi. Hal tersebut cukup menjadi dasar pembuktian bahwa Negara Indonesia belum siap menerapkan sanksi pidana mati sebagai gradasi tertinggi atas sanksi pemidaan terhadap pelaku korupsi. 

 

References

1 Ronny Hanitjo Soemitro, .Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).
———, Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delik Khusus Dalam Masyarakat Modern (Bandung: Banacipta, 1982).
Bryan Garner, Black’s Law Dictionary (United State of America: West GroupSt.Paul Minn, 1999).
Djoko Prakoso & Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984).
Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).
Efryan R T Jacob, Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/Pnps/19641 (Lex Crimen, 2017).
Herbert L Packer, The Limits of the Criminals Sanctions (California: Stanford University Press, 1968).
JE Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila (Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2007).
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dampak sosial Korupsi (Jakarta: Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan, 2016).
Mei Susanto & Ajie Ramdan, Kebijakan Moderasi Pidana Mati (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007) (Jurnal Yudisial, 2017).
Mudzakkir, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan) (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2005).
Sudikno Mertokusumo & Pitlo, Bab Bab Tentang Penemuan Hukum (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2013).
Warih Anjari, Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi (Masalah-Masalah Hukum, 2020).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia (Bandung: PT. Eresco, 1989).
Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahsa Departemen Pendidikan Indonesia, 2018).
Ervanda Rifqi Priambodo, et al, “Mengapa Korupsi Sulit Diberantas” (2021) Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Ilmu Politik, Volume 1, Issue 1, September 2020, online: .
Muhammadiah, “Pidana Mati Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia” (2019) Volume XI, No. 1 Komunike.
Nata Sukam, “Bangun Eksistensi Pidana Mati Dalam Sistem Hukum Indonesia” (2014) Universitas Atma Jaya Yogyakarta Fakultas Hukum Jurnal Ilmiah.
Roby Satya Nugraha, “Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pdiana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang PTPK” (2020) Volume 06, Nomor 02 Pakuan Law Review.
Yohanes S Lon, “Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Implikasi Pedagogisnya” Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 14, Nomor 1 2020 — CC-BY-SA 4.0 License Kertha Wicaksana.
“KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos” (2021) Kompas, online: .
Andi Hamzah, dalam Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Rapat Ke 5 Dengar Pendapat dengan Pakar Hukum, by Andi Hamzah (1999).
Dr Mahmud Mulyadi, SH, M Hum, dalam putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, by Dr Mahmud Mulyadi, SH, M Hum.
Menteri Kehakiman dan Jajarannya, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Rapat Kerja Ke-2), by Menteri Kehakiman dan Jajarannya (1999).
Metro Pekan Baru, Bupati Kudus Mengulang Korupsi Cabut Saja Hak Politik Korupsi, by Metro Pekan Baru (2021).
Juliari Batubara terima Rp32 Miliar ini dakwaan Jaksa (2021).
Published
2021-11-15
How to Cite
Rosalina, F. (2021). SANKSI PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SUDUT PANDANG NORMA-SUBTANTIF DI INDONESIA. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(2), 149-166. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.149-166
Abstract viewed = 377 times
PDF downloaded = 330 times