Dialektika Politik Hukum Islam Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional

  • Ainun Najib Universitas Ibrahimy
Keywords: Pembaharuan Hukum, Efektifitas, Berkeadilan

Abstract

Keberadaan hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak zaman kerajaankerajaan Nusantara hingga saat ini, bahkan hukum Islam sudah menjadi sumber hukum utama bagi mayoritas penduduk Indonesia. Namun secara konstitusional Indonesia tidak menyatakan diri sebagai negara Islam, meskipun mayoritas peduduknya beragama Islam. Indonesia menganut bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler, tetapi secara filosofis adalah negara religius meskipun secara bentuk kelembagaan adalah sekuler. Sehingga norma-norma hukum agama, termasuk norma hukum Islam, dapat menjadi salah satu sumber materiil dalam pembentukan regulasi hukum atau peraturan perundang-undangan. Fenomena terintegrasinya beberapa prinsip, nilai dan ketentuan formal hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Namun proses ini terjadi melalui pergulatan yang panjang, serta di dalamnya sarat dengan kepentingan politik. Dari sekian rezim yang berkuasa di Indonesia, semuanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam memberlakukan hukum Islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa lepas dari konteks sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periodisasi sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga akan berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah.

References

Anwar, M. Syafi’i, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia; Sebuah Kajian Politik tentang Cendekiawan Muslim Orde Baru Jakarta: Paramadina, 1995.
__________, Politik Akomodasi Negara dan Cendekiawan Muslim Orde Baru: Sebuah Retrospeksi dan Refleksi. Bandung: Mizan, 1995.
Azizy, A. Qodri, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, cet. ke- 1. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Bisri, Cik Hasan, “Peradilan Agama dan Peradilan Islam”, dalam Cik Hasan Bisri (ed.), Bunga Rampai Peradilan Islam I.
Hartono, Sunarjati, Mencari Bentuk dan sistem Hukum Perjanjian Nasional Kita. Bandung: Alumni, Cet. 2, 1974.
Harun, Refli, Kajian Politik Hukum terhadap Perencanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Guna Meningkatkan Daya Bangsa, makalah disampaikan di Semarang tanggal, 28 Juli 2016.
Ichtijanto, Sistem Hukum Pancasila, dalam Buku Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukannya, PT. Rosdakarya: Bandung, Cet. I, l991.
Mahfud, Moh. MD, Politik Hukum di Idonesia, Cet. 6. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Muliadi, Ahmad, Politik Hukum, Padang: Akademika Permata, Cet. I, 2013.
Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Najih, Mokhammad, Pengantar Hukum Indonesia, cet. 3 Malang: Setara Press, 2013.
Nasution, S., Metode Research (Penelitian Ilmiah), Cetakan ke-4, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011.
Nonet, Philippe and Philip Selznick, Law and Transition: Towards Responsive Law, Harper & Row, New York, 1978.
Palmer, Monte, Dilemas of Political Development Areas: An Introduction to Politics of Edition, Illinois, 1980.
Prayudi, RJPN Tahun 2005-2025 Sebagai Landasan Pembanguan Politik Memperkuat Developing Areas, FE Peacock Publisher, Inc., Itasca, 3rd
Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Volume 4, Nomor 3, September 2007.
Rahardjo, M. Dawam, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku PolitikBangsa. Bandung: Mizan, 1993.
Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Buku I, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Saifuddin, Endang, Piaagam Jakarta 22 Juni 1945; Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), cet. ke-1. Jakarta: Gema Insani
Press, 1997.
Saleh, Hasanudin M., HMI dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Saragih, Bintan Regen, Politik Hukum, Bandung: CV. Utomo, 2006
Sidharta, Arief, Hukum dan Logika, Bandung: Alumni, 2006.
Sirajuddin, M., Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Sukarja, Ahmad, “Keberlakuan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia” dalam Cik Hasan Bisri (ed.), Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia, Jilid I. Bandung: Ulul Albab Press, 1997.
Published
2021-04-30
How to Cite
Najib, A. (2021). Dialektika Politik Hukum Islam Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 109-131. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.109-131
Abstract viewed = 368 times
PDF downloaded = 459 times