[1]
Heriyanto and Mustofa, “PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SYARAT PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANALISA YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 87/PDT.P/2020/PN MKS.”, alhukmi, vol. 2, no. 1, pp. 17 -, May 2021.