ALIH PERUNTUKAN ZAKAT FITRAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Dari sekian banyak perkembangan Islam di dunia tidak akan pernah luput dari rukun islam yang ke empat yakni tentang menunaikan zakat sebagai bentuk penanggulangan bagi orang yang tidak mampu dari segi ekonomi. Zakat merupakan suatu perintah yang wajib dikerjakan bagi ummat islam atau badan yang berada di dalam ummat muslim sesuai ketentuan agama untuk duberikan kepada orang yang memiliki hak menerimanya.
Maka dari itu, peneliti sangat tertarik untuk meneliti parktik alih peruntukan zakat fitrah untuk kebutuhan Masjid di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dan juga ingin mengetahui bagaiamana perspektif hukum Islam tentang alih peruntukan zakat fitrah untuk kebutuhan Masjid di Dusun Secangan Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo.
Pada akhir pembahasan peneliti mampu menyimpulkan, bahwa pada dasarnya praktil alih fungsi zakat fitrah untuk kebuutuhan Masjid adalah dikordinir oleh seorang kiai sekaligus orang yang ditokohkan oleh masyarakat setempat, dan hal itu sudah menjadi kesepakatan yang baik dengan masyarakat setempat. Sebagaimana nanti sisa dari zakat fitrah dijual kemudian dananya akan dialih fungskan untuk kebutuhan kebutuhan Masjid pada saat Masjid sedang membutuhkan. Seperti ada kerusakan yang membutuhkan uang tukang untuk perbaikan, atau pengadaan barang yang memang butuh untuk dilengkapi.
Copyright (c) 2024 Muhammad Jufri, Hali Makki, Muhammad Izzul Haq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.