TINJAUAN FIQIH MUAMALAH MENGENAI PRAKTIK JUAL BELI KUCING PELIHARAAN

  • Abdul Wakil Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Abdul Wakil Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
Keywords: Fiqih Muamalah ; Jual Beli ; Kucing

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli
kucing peliharaan di Pet Shop Jember dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah
terhadap praktik jual beli kucing peliharaan di Pet Shop Jember. Penelitian ini
diklasifikasikan dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi
kasus, yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis,
aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar
fenomena yang diselidiki kemudian mengambil kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan yang dilakukan di Pet
Shop Jember terjadi ketika ada seseorang ingin memelihara kucing peliharaan,
dan orang tersebut melihat kucing peliharaan yang ada di Pet Shop Jember. Jika
orang tersebut berminat terjadilah proses tawar menawar sebelum terjadi akad
jual beli. Pandangan Fiqih Muamalah mengenai jual beli kucing peliharaan di Pet
Shop Jember adalah mubah atau diperbolehkan, dengan syarat jual beli tersebut
tidak mengandung riba, jual beli yang diperbolehkan dalam syariat Islam, dan
jual beli tersebut dilakukan atas dasar suka rela serta tidak dalam kondisi
terpaksa.

 

Published
2023-11-09
How to Cite
Wakil, A., & Wakil, A. (2023). TINJAUAN FIQIH MUAMALAH MENGENAI PRAKTIK JUAL BELI KUCING PELIHARAAN . Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 4(2), 51-61. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v4i2.3901
Abstract viewed = 54 times
Pdf downloaded = 114 times