HUKUM JUAL BELI AIR MINUM KEMASAN DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH

Authors

  • NAILIN NIKMATUL MAULIDIYAH UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL HASAN GENGGONG PROBOLINGGO
  • Abdul Wakil Universitas Ibrahimy

DOI:

https://doi.org/10.35316/alhukmi.v4i1.3334

Keywords:

Jual beli, Air Minum Kemasan, Fiqih Muamalah

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum jual beli air
minum kemasan ditinjau dari fiqih muamalah. Penelitian ini diklasifikasikan
dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, yang
bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, aktual dan
akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang
diselidiki kemudian mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hukum jual beli air dalam kemasan adalah mubah atau diperbolehkan,
dengan catatan air tersebut sudah dikemas dan bukan air yang masih dalam
sumbernya dan dipakai secara umum seperti sungai, danau, dan sumber lain
yang sejenis.
Kata Kunci : Jual beli, Air Minum Kemasan, Fiqih Muamalah

Downloads

Published

2023-08-23

How to Cite

MAULIDIYAH, N. N., & Wakil, A. (2023). HUKUM JUAL BELI AIR MINUM KEMASAN DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 4(1), 98–108. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v4i1.3334