KARAKTER HUKUM KORUPSI POLITIK DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Abstract
Prilaku korupsi terjadi dimanapun dan ditempat manapun karena korupsi bisa terjadi disemua tempat dan waktu. Korupsi adalah juga merupakan kejahatan luar biasa karena didalamnya mengerogoti keuangan negara . Rakyat adalah yang dirugikan dalam prilaku korupsi . Di Indonesia korupsi politik semakin mewabah dan dilakukan oleh pelaku yang mempunyai kekuasaan politik. Pimpinan partai politik punya kuasa dan punya peran sentral dalam kekuasaan pimpinan politiknya. Bisa dikedudukan sebagai menteri atau jabatan birokrasi lainnya. Ada karakter hukum dalam korupsi politik dalam melakukan tindakan korupsinya. Di Indonesia punya karakter hukum tersendiri dalam prilaku korupsinya. Budaya ingin hidup mewah dan ingin cepat kaya itu salah satu mengapa melakukan sikap korupsi. Di Amerika Serikat juga terjadi korupsi politik karena pelaku punya kuasa dalam jabatannya. Prilakunya bermacam-macam salah satunya karena punya kuasa dalam jabatanya. Prilaku dan karakter hukum dalam korupsi politik di Indonesia dan Amerika Serikat ada kesamaan prilaku hukumnya. Tentunya dua duanya antara Indonesia dan Amerika Serikat ada sikap hukum dari pemerintah yakni korupsi yang dialkukannya harus ditindak secara hukum. Karakter korupsi politik ada arah dan dampaknya yakni merugikan keuangan negara.
Copyright (c) 2022 Abd. Rahman Shaleh, Imam Fawaid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.