Analisis Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 Di BMT Maslahah Lil Ummah Sukowono Jember
DOI:
https://doi.org/10.35316/mazinda.v4i1.9189Abstract
Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam pengembangan system keuangan syariah. Namun, dibalik pesatnya pertumbuhan sektor keuangan syariah yang ada saat ini, lembaga keuangan syariah justru lebih memilih memberikan pembiayaan yang berbasis non bagi hasil seperti murabahah ketimbang pembiayaan berbasis bagi hasil seperti mudharabah, dibanding mudharabah, akad murabahah masih mendominasi hingga 60% pada produk perbankan syariah di Indonesia. Untuk jenis pembiayaan murabahah mencapai 40,887 milyar sementara untuk pembiayaan mudharabah hanya 8,767 milyar. Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik dana dengan pengelola dana dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedagkan kerugian di tanggung pemilik modal (shahibul maal) selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola (mudharib).Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola (mudharib), maka mudharib harus bertanggung jawab bagi mereka yang memiliki banyak harta akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhannya, tetapi sebaliknya bagi yang memiliki sedikit harta akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya dan bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan suatu usaha, yaitu bisnis dengan bagi hasil, PSAK 105 ditetapkan untuk entitas yang malakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana ataupun pengelola dana. Namun PSAK 105 tidak mencakup pengatura perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang pengelola dana PSAK 105 mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi mudharabah baik bagi pemilik dana maupun pengelola dana, PSAK 105 ini mencangkup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Ruang lingkup berlaku untuk pemilik dana maupun pengelola dana Berdsarkan hal tersebut penelitian berfokus pada permasalahan tentang: Bagaimana perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah di BMT Maslahah Lil Ummah Sukowono Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif sedangakan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, data yang dikumpulkan meliputi data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan tiga metode yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan adalah redukasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa akuntansi pembiayaan mudharabah, dalam perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah terdapat tahapan-tahapan dalam melakukan pengakuan pembiayaan mudharabah yakni, pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan keuntungan, pengukuran, pengungkapan, dan penyajian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Halimah, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




