Peran Sukuk dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Berbasis Syariah
DOI:
https://doi.org/10.35316/mazinda.v4i1.9033Abstract
Sukuk merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang berkembang pesat dan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis syariah. Berbeda dengan obligasi konvensional, sukuk didasarkan pada prinsip kepemilikan atas aset riil serta terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sukuk dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis syariah di Indonesia, khususnya dari aspek pembiayaan pembangunan, penguatan sektor riil, dan pemerataan kesejahteraan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui penelusuran jurnal ilmiah, buku referensi, regulasi, dan laporan resmi terkait sukuk dan pembangunan ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sukuk berperan signifikan sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan, mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pencapaian tujuan maqashid syariah. Dengan demikian, pengembangan sukuk perlu terus didorong melalui penguatan regulasi, inovasi produk, dan peningkatan literasi keuangan syariah agar kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional semakin optimal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nailul Marom

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




