Analisis Pelaporan Dana Non Halal Di Baznas Banyuwangi

Authors

  • Misbahul Ali Universitas Ibrahimy
  • Ulinnuha Tri Cahayati

DOI:

https://doi.org/10.35316/mazinda.v3i2.7204

Abstract

Dana non halal merupakan dana yang berasal dari penerimaan bunga atau jasa giro bank konvensional yang dikirimkan oleh muzakki. Dana yang dikirimkan oleh muzakki berupa dana zakat  dan dana infak/sedekah yang dikirimkan melalui rekening bank konvensional sehingga ketika menghimpun dana tersebut pengelola memperoleh bunga atau jasa giro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alur dari segi pelaporan dana non halal yang ada di BAZNAS Banyuwangi. Proses pelaporan disini dimulai dari proses penerimaan dan penyaluran, pengukuran dan pengakuan, pengungkapan dan penyajian atas laporan keuangan berdasarkan dengan PSAK 109.

Author Biography

Misbahul Ali, Universitas Ibrahimy

Prodi Manajemen Bisnis Syariah

Downloads

Published

2025-08-05

How to Cite

Ali, M., & Cahayati, U. T. (2025). Analisis Pelaporan Dana Non Halal Di Baznas Banyuwangi. Mazinda : Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Bisnis, 3(2), 83–101. https://doi.org/10.35316/mazinda.v3i2.7204