Analisis Penerapan PSAK 107 pada Produk Gadai Emas Syariah di PT Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat
Abstract
Gadai Emas Syariah adalah salah satu produk pembiayaan yang ada di Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat yang dimana pada pembiayaan rahn ini menggunakan akad pendamping yaitu akad ijarah. Penerapan PSAK 107 pada produk gadai emas adalah menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan 107 yang mengatur pengakuan dan pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi ijarah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapan akuntansi pada produk gadai emas syariah di Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat, dan untuk mendeskripsikan kesesuaian PSAK 107 pada produk gadai emas syariah di Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskripttif. Data yang diperoleh melalui proses observasi, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh diproses melalui tiga tahap yaitu, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dilakukan dengan uji kredibilitas data dan triangulasi teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat dalam penerapan akuntansi pada produk gadai emas syariah sudah sesuai dengan PSAK 107 hal ini bisa dilihat dari semua aspek yaitu pengakuan dan pengukurannya, yaitu biaya perolehan dan pendapatan sudah sesuai dengan PSAK 107, untuk penyajian juga sudah sesuai karena pendapatan ijarah disajikan secara neto. Dan dalam hal pengungkapan Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat juga sudah sesuai dengan PSAK 107 karena pihak bank masih tetap melakukan pengungkapan dalam laporan keuangannya meskipun tidak berbentuk jurnal khsusus.
Copyright (c) 2024 Khairunnisa’ Rusadi, Su'ud Wahedi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.