Analisis Pelaporan Dana Non Halal Di BAZNAS Banyuwangi
Abstract
Dana non halal merupakan dana yang berasal dari penerimaan bunga atau jasa giro bank konvensional yang dikirimkan oleh muzakki. Dana yang dikirimkan oleh muzakki berupa dana zakat dan dana infak/sedekah yang dikirimkan melalui rekening bank konvensional sehingga ketika menghimpun dana tersebut pengelola memperoleh bunga atau jasa giro.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alur dari segi pelaporan dana non halal yang ada di BAZNAS Banyuwangi. Proses pelaporan disini dimulai dari proses penerimaan dan penyaluran, pengukuran dan pengakuan, pengungkapan dan penyajian atas laporan keuangan berdasarkan dengan PSAK 109.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data diperoleh dengan observasi, wawancara, wawancara yang tidak terstruktur dan dokumentasi. Kemudian dari tiga proses tahapan yakni reduksi data, penyajian data samapai dengan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi yang meliputi triangulasi metode, triangulasi waktu, dan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BAZNAS Banyuwangi dalam segi pelaporan dana non halal telah sesuai dengan standar keuangan berdasarkan PSAK 109 baik dari segi pengakuan dan pengukuran serta penyajian dan pengungkapan. Namun, Dana non halal yang ada di BAZNAS Banyuwangi belum tersalurkan sesuai dengan ketentuan syariah Islam karena dana tersebut bukan diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Copyright (c) 2023 Ulinnuha Tri Cahayati, Zainol Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.