Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Perspektif Akuntansi (Studi Kasus di Kantor Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Bali)
Abstract
Dana desa merupakan dana yang diluncurkan oleh pemerintah pusat/daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah, pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan dan tahap pertanggungjawaban. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam proses pengelolaan terdapat asas transparansi yang merupakan proses keterbukaan informasi tentang pengelolaan dana desa terhadap pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterbukaan dalam proses pengelolaan dana desa dan proses dari pengelolaan dana desa sesuai dengan perspektif Akuntansi Syari’ah. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dalam perspektif Akuntansi Syari’ah terdapat indikator yang harus dipenuhi yaitu Shiddiq (kebenaran), Amanah (tanggungjawab), Fathonah (cerdas dan bijaksana), dan Tabligh (menyampaiakan).
Penelitian ini mengggunakan jenis penelitan Kualitatif. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara secara semi struktur dan dokumentasi. Kemudian, data yang diperoleh melalui tiga tahap yakni data reduction (reduksi data), data display (display data), conclusion drawing/verification (simpulan dan verifikasi). Keabsahan data dilakukan dengan uju kreadibilitas yang didalamnya menggunakan teknik keabsahan triangulasi yang terdiri dari triangulasi teknik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Pegayaman telah melakukan proses pengelolaan dana desa belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman dasar dalam pengelolaan dana desa, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 karena yang menjadi tidak sesuai dengan pedoman terletak pada tahap pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oelah Kepala Desa namun pemerintah Desa Pegayaman, Sekretaris Desa yang melakukannya. Dan pada transparansi belum sepenuhnya sesuai dengan indikator transparansi yang terdapat pada amanah (tanggungjawab) dan tabligh (komunikatif) namun pada shiddiq (kebenaran) dan fathonah (cerdas dan bijaksana) telah sesuai dengan indikator dalam tranparansi.
Copyright (c) 2023 Kuni Masrohati Ulia, Asmito Asmito
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.